sejarah
Adat perkawinan suku gorontalo, merupakan bagian dari hukum gorontalo secara keseluruhan dan mempunyai item-item yang berhubungan dengan makna, proses pengiring, perlengkapan adat berupa benda-benda budaya atau atribut adat, merupakan hak sebagai anggota masyarakat, untuk memberlakukan adat kebesaran dalam pelaksanaan perkawinan yang suci dan sakral. Pada dasarnya prosesi adat pernikahan Gorontalo terdiri atas 10 macam tahapan adat meliputi: adat mogilalo, mohabari, momatata u pilo’otawa, motolobalango, monga’ata dalalo, molenilo, momu’o ngango, modepita maharu, modepita dilonggato, dan moponika.
Tahap adat mongilalo sudah lama ditinggalkan oleh masyarakat Gorontalo, karena modernnya pergaulan. Namun jika menelusuri hakekat perkawinan, maka perlu adanya peninjauan (mongilalo), yang dilaksanakan oleh pihak laki-laki, untuk mendapatkan kenyataan pasti, dari isu yang berkembang, selama mereka menjalin hubungan. Tahap adat mongilalo, merupakan cara yang terbaik untuk suatu perkawinan yang sakral dan di anggap suci, bukan karena keterpaksaan, tetapi atas kesadaran yang menciptakan rumah tangga yang sakinah. Adat mohabari, mengandung nilai musyawarah dan mufakat antara kedua keluarga. Adat mohabari, memperjelas bahwa sang gadis yang akan menikah, akan melibatkan seluruh kerabat dan keluarga. Perkawinan bukan saja urusan si gadis dan juga si jejaka, dan bukan saja urusan orang tua kedua belah pihak, tetapi menjadi urusan seluruh keluarga bahkan hukum. Adat mohabari adalah wujud keadaban yang tinggi bagi masyarakat suku Gorontalo.
Adat momatata U pilo’otawa atau ketegasan persetujuan pihak perempuan merupakan jenjang ketahap berikutnya, dengan pemikiran yang jernih dari kedua belah pihak. Ketiga tahap, dari mongilalo, mohabari, momatata pilo’otawa walaupun bersifat informal, tetapi sudah mengikat, berdasarkan musyawarah masing-masing keluarga. Adat motolobalango merupakan acara pengresmian hasil pembicaraan dari ketiga tahapan adat terdahulu, di lingkungan keluarga kedua belah pihak. belum ada keterlibatan pemerintah dan pegawai syarak, juga belum ada bunyi-bunyian yang dipergunakan. Masih bersifat saling merestui antar keluarga kedua belah pihak, belum ada tawar menawar ongkos dan teknik pelaksanaan perkawinan, karena hal tersebut sudah jelas pada ketiga tahap terdahulu.
Acara adat monga’ato dalalo, merupakan pembahasan rinci tentang teknis pelaksanaan pesta pernikahan, terutama yang menyangkut perlengkapan acara adat, disesuiakan dengan biaya yang tersedia. Acara adat monga’ato dalalo, merupakan kelanjutan dari acara adat sebelumnya dan bukan rahasia, sudah diketahui oleh umum dengan istilah “maa nana’owa”, artinya dua keluarga sudah sepakat. Acara adat molenilo, merupakan kelanjutan dari tahapan adat monga’ato dalalo, yang dititikberatkan pada mempererat hubungan keluarga pihak laki-laki, dengan keluarga pihak perempuan, diwujudkan dengan tilomungo kepada calon pengantin perempuan. Acara adat momu’o ngango atau modutu, adalah pengresmian atau pengukuhan secara umum, dengan disaksikan oleh pemerintah setempat, bahwa pesta pernikahan akan berlangsung dalam waktu dekat. Pelaksanaan gemblengan, kedua calon pengantin, untuk persiapan mereka memasuki gerbang perkawinan.
Acara adat modepita maharu, merupakan kelanjutan dari tahapan adat momu’o ngango (modutu), yang merupakan inti pelaksanaan perkawinan karena sesuai yang telah di syare’at kan. Besar kecilnya tonelo, diserahkan pada kemampuan pihak laki-laki. Tonelo bukan saja berupa uang, tetapi dapat juga berupa benda, seperti sebidang sawah, pohon-pohon kelapa, al-quran dan sejadah dan lain-lain. Acara modepita dilanggato, adalah penyempurnaan dari acara adat sebelumnya yang menyangkut bahan-bahan persiapan konsumsi, dan pemberitahuan acara kesenian daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan adat perkawinan. Dengan adanya dilonggato, bahagian konsumsi sudah dapat mengetahui kekurangan yang perlu diperbaiki untuk lancarnya pelaksanaan konsumsi pada acara perkawinan.
Selanjutnya tahap moponika (tahap pernikahan) Sebelum memasuki hari H ada beberapa kegitan yang dilakukan diantaranya membangun sebuah (bantayo) dan mengundang/ mengedarkan undangan. Adapun kegiatan malam hari H diantaranya, mopotilandahu dan molapi saronde (mempertunangkan), mohatamu (khatam qur’an), mopotidi (acara tarian tidi), dan mopotoluhu.
Berbeda dengan proses perkawinan dan pelaksanaannya masa kini, akibat kemajuan masyarakat sebagai akibat perkembangan pengetahuan dan teknologi, juga turut mempengaruhi adat dan pelaksanaannya. Namun yang mengalami perubahan hanyalah yang menyangkut urutan pelaksanaan, perlengkapan dan kesenian pengiring,sedangkan hakekat dan maknanya tidak mengalami perubahan. Penyebab-penyebab perubahan itu, disebabkan oleh pandangan penghematan waktu, penghematan dana, karena perubahan ekonomi masyarakat.
Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada maka urutan acara perkawinan menurut adat gorontalo dimasa kini meliputi; 1.) tahap pertemuan informal (modulohupa), pada tahap ini telah mencakupi tahap-tahap lain seperti, tahap mongilalo (meninjau), tahap mohabari (meminta penjelasan), dan tahap momatata u pilo’otawa (meminta penjelasan ulang). 2.) tahap meminang (motolobalango), pada tahap ini telah mencakupi kegiatan menghubungkan kedua keluarga (mopobalango), tahap monga’ato dalalo (bermusyawarah secara luas), tahap motonelo ( pengresmian hubungan antara kedua keluarga). 3.) tahap menghantarkan mahar (modutu), pada tahap ini mencakupi kegiatan momu’o ngango (memintakan persetujuan keluarga) dan tahap modepita maharu (mengantarkan mahar). 4.) tahap mengantarkan bahan makanan (modepita dilanggato). 5.) tahap menikahkan (moponika) yang mencakup hatam qur’an (mohatamu kuru’ani), mempertunangkan (mopotilantahu) dengan kegiatan molapi saronde dan motidi, menidurkan pengantin laki-laki, melaksanakan akad nikah (mongakaji) termasuk palebohu dan modu’a dan yang terakhir adalah membawa pengantin kerumah orang tua laki-laki (modelo).
Sumber :
- Ishak Bumolo ( Wawancara, 8 Oktober 2020, Umur 65 Tahun, Pekerjaan Sebagai Pemangku Adat).
- HI. Medi botutihe & Farha Daulima. 2003. Tata Upacara Adat Gorontalo. Gorontalo
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan pandangan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.