Timbangan Emas
Benda ini ditemukan di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Pada tahun 1729 Gubernur Pielat mengeluarkan keputusan larangan terhadap orang Cina berlayar ke Gorontalo, khususnya daerah yang diduga memiliki potensi tambang emas, termasuk penduduk pribumi dilarang mendekati areal pertambangan. Tindakan ini dilakukan untuk menutup akses orang Cina dan Pribumi untuk mendekati areal tambang. Untuk proses transaksi emas, perlu menggunakan timbangan. Timbangan merupakan alat timbang yang digunakan dalam proses transaksi untuk mengetahui karat dan kadar nilai emas dari hasil penambangan yang dilakukan Pemerintah Belanda sejak abad XVII di Gorontalo, sedangkan timbangan sendiri telah ditemukan sejak abad XVII.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan pandangan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.