Museum menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum Pasal 1 ayat 1 adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Menurut Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Purbakala Provinsi Gorontalo Pasal 1 ayat 7, Museum adalah lembaga yang diperuntukkan bagi masyarakat umum sebagai tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia dan alam serta lingkungannya dalam upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Provinsi Gorontalo memiliki banyak kekayaan budaya yang bernilai sejarah. Oleh karena itu memerlukan tempat untuk penyimpanan koleksi benda-benda tersebut agar dapat memberikan informasi tentang perkembangan daerah sehingga dapat menjadi tempat yang bermanfaat bagi pengetahuan masyarakat. Sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk mewujudkan berdirinya museum, pemerintah Provinsi Gorontalo telah menganggarkan dana pembangunan museum dengan lokasi awal seluas ± 1 (satu) hektar melalui APBD sejak tahun 2010.