Loading...
Informasi Museum
2025-09-10
Informasi Museum

Museum saat ini memiliki peran sebagai lembaga yang melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat sesuai bunyi pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Maka untuk menjalankan peraturan tersebut, pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang saat ini mengelola museum berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam hal pelayananmedukasi dalam menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dari berbagai lapisan kepentingan diantaranya; pelajar, akademisi, peneliti, budayawan, dan berbagai komunitas pemerhati museum.

Keseriusan pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menjadikan museum daerah sebagai lembaga yang ikut berperan aktif dalam membangun identitas budaya masyarakat, diwujudkan melalui pembangunan gedung museum yang berdiri di atas lahan kurang lebih 1 hektar dan pengadaan koleksi yang dianggarkan secara bertahap dari tahun 2010 hingga 2015.

Museum Provinsi Gorontalo menjadi salah satu pelaksana teknis bidang permuseuman di tingkat provinsi yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo pada bulan Januari 2015 melalui Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 kemudian diperbarui dengan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Purbakala Provinsi Gorontalo Pasal 1 ayat 7, Museum adalah lembaga yang diperuntukkan bagi masyarakat umum sebagai tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia dan alam serta lingkungannya dalam upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.




Kategori:
artikel
Share:
Komentar