Museum saat ini memiliki
peran sebagai lembaga
yang melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi
dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat sesuai bunyi pasal 1
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Maka untuk menjalankan
peraturan tersebut, pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang saat ini mengelola museum
berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat terutama
dalam hal pelayananmedukasi dalam menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dari berbagai lapisan
kepentingan diantaranya; pelajar,
akademisi, peneliti, budayawan, dan berbagai komunitas pemerhati
museum.
Keseriusan pemerintah Provinsi
Gorontalo untuk menjadikan
museum daerah sebagai lembaga yang ikut berperan aktif dalam membangun
identitas budaya masyarakat, diwujudkan melalui
pembangunan gedung museum
yang berdiri di atas
lahan kurang lebih 1
hektar dan pengadaan koleksi yang dianggarkan secara bertahap dari tahun 2010 hingga 2015.
Museum Provinsi Gorontalo menjadi salah
satu pelaksana teknis
bidang permuseuman di tingkat provinsi yang dikelola oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo pada bulan Januari 2015 melalui Peraturan
Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 kemudian diperbarui dengan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Purbakala Provinsi Gorontalo Pasal 1 ayat 7, Museum adalah lembaga yang diperuntukkan bagi masyarakat umum sebagai tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia dan alam serta lingkungannya dalam upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.